|
Fiqih Qurban
|
|
FIQIH QURBAN
Berqurban merupakan bagian dari Syariat Islam yang sudah ada semenjak manusia ada.
Ketika putra-putra nabi Adam as. diperintahkan berqurban. Maka Allah Swt.
menerima qurban yang baik dan diiringi ketakwaan dan
menolak qurban yang buruk. Allah Swt berfirman:
وَاتْلُ عَلَيْهِمْ
نَبَأَ ابْنَيْ ءَادَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ
أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الآخَرِ قَالَ لأَقْتُلَنَّكَ قَالَ
إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ
“Ceriterakanlah kepada mereka kisah
kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya
mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua
(Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil):
"Aku pasti membunuhmu!" Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah
hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa" (QS Al-Maa-idah
27).
Qurban lain yang diceritakan dalam
Al-Qur’an adalah qurban keluarga Ibrahim as., saat beliau diperintahkan Allah
Swt. untuk mengurbankan anaknya, Ismail as.. Disebutkan dalam surat As-Shaaffaat 102: “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur
sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku
sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka
fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah
apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk
orang-orang yang sabar". Kemudian qurban ditetapkan oleh Rasulullah Saw.
sebagai bagian dari Syariah Islam, syiar dan ibadah kepada Allah Swt. sebagai
rasa syukur atas ni’mat kehidupan.
Disyariatkannya qurban sebagai simbol
pengorbanan hamba kepada Allah Swt., bentuk ketaatan kepada-Nya dan rasa
syukur atas ni’mat kehidupan yang diberikan Allah Swt. kepada hamba-Nya.
Hubungan rasa syukur atas nikmat kehidupan dengan berqurban yang berarti
menyembelih binatang dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, bahwa
penyembelihan binatang tersebut merupakan sarana memperluas hubungan baik
terhadap kerabat, tetangga, tamu dan saudara sesama muslim. Semua itu
merupakan fenomena kegembiraan dan rasa syukur atas ni’mat Allah Swt. kepada
manusia, dan inilah bentuk pengungkapan ni’mat yang dianjurkan dalam Islam:
“Dan terhadap ni'mat Tuhanmu maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan
bersyukur)” (QS Ad-Dhuhaa 11). Kedua, sebagai bentuk pembenaran
terhadap apa yang datang dari Allah Swt.. Allah menciptakan binatang ternak
itu adalah ni’mat yang diperuntukkan bagi manusia, dan Allah mengizinkan manusia untuk menyembelih binatang ternak tersebut sebagai makanan bagi mereka. Bahkan penyembelihan ini merupakan
salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah Swt.
Berqurban merupakan ibadah yang paling
dicintai Allah Swt. di hari Nahr, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat
At-Tirmidzi dari ‘Aisyah ra. bahwa Nabi Saw. bersabda:” Tidaklah anak Adam
beramal di hari Nahr yang paling dicintai Allah melebihi menumpahkan darah
(berqurban). Qurban itu akan datang dihari Kiamat dengan tanduk, bulu dan
kukunya. Dan sesungguhnya darah akan cepat sampai di suatu tempat sebelum
darah tersebut menetes ke bumi. Maka perbaikilah jiwa dengan berqurban”.
Kata qurban yang kita fahami, berasal
dari bahasa Arab, artinya pendekatan diri, sedangkan maksudnya adalah
menyembelih binatang ternak sebagai sarana pendekatan diri kepada Allah. Arti
ini dikenal dalam istilah Islam sebagaiudhiyah. Udhiyah secara bahasa
mengandung dua pengertian, yaitu kambing yang disembelih waktu Dhuha dan
seterusnya, dan kambing yang disembelih di hari ‘Idul Adha. Adapun makna secara
istilah, yaitu binatang ternak yang disembelih di hari-hari Nahr dengan niat
mendekatkan diri (taqarruban) kepada Allah dengan syarat-syarat tertentu
(Syarh Minhaj).
Hukum qurban menurut jumhur ulama
adalah sunnah muaqqadah sedang menurut madzhab Abu Hanifah adalah wajib.
Allah Swt. berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ
وَانْحَرْ
Artinya:"Maka dirikanlah shalat
karena Tuhanmu dan berkorbanlah” (QS Al-Kautsaar 2).
Rasulullah Saw. bersabda:
من كان له سعة ولم
يضح فلا يقربن مصلانا
“Siapa yang memiliki kelapangan dan
tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami” (HR Ahmad, Ibnu Majah
dan Al-Hakim).
Dalam hadits lain:” Jika kalian
melihat awal bulan Dzulhijjah, dan seseorang diantara kalian hendak
berqurban, maka tahanlah rambut dan kukunya (jangan digunting)” (HR Muslim).
Bagi seorang muslim atau keluarga
muslim yang mampu dan memiliki kemudahan, dia sangat dianjurkan untuk
berqurban. Jika tidak melakukannya, menurut pendapat Abu Hanifah, ia berdosa.
Dan menurut pendapat jumhur ulama dia tidak mendapatkan keutamaan pahala
sunnah.
Adapun binatang yang boleh digunakan
untuk berqurban adalah binatang ternak (Al-An’aam), unta, sapi dan kambing, jantan atau betina. Sedangkan binatang selain itu seperti
burung, ayam dll tidak boleh dijadikan binatang qurban. Allah Swt berfirman:”
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya
mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan
Allah kepada mereka” (QS Al-Hajj 34). Kambing untuk satu orang, boleh juga
untuk satu keluarga. Karena Rasulullah Saw. menyembelih dua
kambing, satu untuk beliau dan keluarganya dan satu lagi untuk beliau dan umatnya. Sedangkan unta dan
sapi dapat digunakan untuk tujuh orang,
baik dalam satu keluarga atau tidak, sesuai dengan hadits Rasulullah Saw.:
عن جابرٍ بن عبد الله
قال: نحرنا مع رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وسَلَّم بالحُديبيةِ
البدنةَ عن سبعةٍ والبقرةَ عن سبعةٍ
Dari Jabir bin Abdullah, berkata “Kami
berqurban bersama Rasulullah Saw. di tahun Hudaibiyah, unta untuk tujuh orang
dan sapi untuk tujuh orang” (HR Muslim).
Binatang yang akan diqurbankan
hendaknya yang paling baik, cukup umur dan tidak boleh cacat. Rasulullah Saw.
bersabda:” Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban: 1. Cacat
matanya, 2. sakit, 3. pincang dan 4. kurus yang tidak berlemak lagi “ (HR
Bukhari dan Muslim). Hadits lain:” Janganlah kamu menyembelih binatang ternak
untuk qurban kecuali musinnah (telah ganti gigi, kupak). Jika sukar didapati,
maka boleh jadz’ah (berumur 1 tahun lebih) dari domba (HR Muslim). Musinnah
adalah jika pada unta sudah berumur 5 tahun, sapi umur dua tahun dan kambing
umur 1 tahun, domba dari 6 bulan sampai 1 tahun. Dibolehkan berqurban dengan
hewan kurban yang mandul, bahkan Rasulullah saw. berqurban dengan dua domba
yang mandul. Dan biasanya dagingnya lebih enak dan lebih gemuk.
Orang yang berqurban boleh makan
sebagian daging qurban, sebagaimana firman Allah Swt.: “Dan telah Kami
jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi`ar Allah, kamu
memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah
ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat).
Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri
makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta)
dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu
kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur” (QS Al-Hajj 36). Hadits Rasulullah
Saw.:” Jika diantara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR
Ahmad). Bahkan dalam hal pembagian disunnahkan dibagi tiga.
Sepertiga untuk dimakan dirinya dan keluarganya, sepertiga untuk tetangga dan
teman, sepertiga yang lainnya untuk fakir miskin dan orang yang minta-minta.
Disebutkan dalam hadits dari Ibnu Abbas menerangkan qurban Rasulullah
Saw.bersabda: “Sepertiga untuk memberi makan keluarganya, sepertiga untuk
para tetangga yang fakir miskin dan sepertiga untuk
disedekahkan kepada yang meminta-minta” (HR Abu Musa Al-Asfahani). Tetapi
orang yang berkurban karena nadzar, maka menurut madzhab Hanafi
dan Syafi’i, orang tersebut tidak boleh makan daging qurban sedikitpun dan
tidak boleh memanfaatkannya.
Waktu penyembelihan hewan qurban yang
paling utama adalah hari Nahr, yaitu Raya ‘Iedul Adha pada tanggal 10
Dzulhijjah setelah melaksanakan shalat ‘Iedul Adha bagi yang melaksanakannya.
Adapun bagi yang tidak melaksanakan shalat ‘Iedul Adha seperti jama’ah haji
dapat dilakukan setelah terbit matahari di hari Nahr. Adapun hari penyembelihan menurut Jumhur ulama, yaitu
madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali berpendapat
bahwa hari penyembelihan adalah tiga hari, yaitu hari raya Nahr dan dua hari
Tasyrik, yang diakhiri dengan tenggelamnya matahari. Pendapat ini mengambil
alasan bahwa Umar ra., Ali ra. Abu Hurairah ra., Anas ra., Ibnu Abbas
dan Ibnu Umar ra. menghabarkan bahwa hari-hari penyembelihan adalah tiga
hari. Dan penetapan waktu yang mereka lakukan tidak mungkin hasil ijtihad
mereka sendiri tetapi mereka mendengar dari Rasulullah Saw. (Mughni Ibnu Qudamah 11/114).
Sedangkan madzhab Syafi’i dan sebagian
madzhab Hambali juga diikuti oleh Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa hari
penyembelihan adalah 4 hari, Hari Raya ‘Idul Adha dan 3 Hari Tasyrik. Berakhirnya hari Tasyrik dengan ditandai tenggelamnya
matahari. Pendapat ini mengikuti alasan hadits, sebagaimana disebutkan
Rasulullah Saw. :”Semua hari Tasyrik adalah hari penyembelihan” (HR Ahmad dan
Ibnu Hibban). Berkata Al-Haitsami:” Hadits ini para perawinya kuat”. Dengan
adanya hadits shahih ini, maka pendapat yang kuat adalah pendapat madzhab
Syafi’i.
Berqurban sebagaimana definisi diatas
yaitu menyembelih hewan qurban, sehingga menurut jumhur ulama tidak boleh
atau tidak sah berqurban hanya dengan memberikan uangnya saja kepada fakir
miskin seharga hewan qurban tersebut, tanpa ada penyembelihan hewan qurban.
Karena maksud berqurban adalah adanya penyembelihan hewan qurban kemudian
dagingnya dibagikan kepada fakir miskin. Dan menurut jumhur ulama yaitu
madzhab Imam Malik, Ahmad dan lainnya, bahwa berqurban dengan menyembelih
kambing jauh lebih utama dari sedekah dengan nilainya. Dan jika berqurban
dibolehkan dengan membayar harganya akan berdampak pada hilangnya ibadah
qurban yang disyariatkan Islam tersebut. Adapun jika seseorang berqurban,
sedangkan hewan qurban dan penyembelihannya dilakukan ditempat lain, maka itu
adalah masalah teknis yang dibolehkan. Dan bagi yang berqurban,
jika tidak bisa menyembelih sendiri diutamakan untuk menyaksikan penyembelihan tersebut, sebagaimana hadits riwayat Ibnu Abbas
ra:” Hadirlah ketika kalian menyembelih qurban, karena Allah akan mengampuni
kalian dari mulai awal darah keluar”.
Ketika seorang muslim hendak
menyembelih hewan qurban, maka bacalah: “Bismillahi Wallahu Akbar, ya Allah
ini qurban si Fulan (sebut namanya), sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah
Saw.: “ Bismillahi Wallahu Akbar, ya Allah ini qurban dariku dan orang yang
belum berqurban dari umatku” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Bacaan boleh
ditambah sebagaimana Rasulullah Saw. memerintahkan pada Fatimah as. :”Wahai
Fatimah, bangkit dan saksikanlah penyembelihan qurbanmu, karena sesungguhnya
Allah mengampunimu setiap dosa yang dilakukan dari awal tetesan darah qurban,
dan katakanlah:” Sesungguhnya shalatku, ibadah (qurban) ku, hidupku dan
matiku lillahi rabbil ‘alamiin, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan oleh karena
itu aku diperintahkan, dan aku termasuk orang yang paling
awal berserah diri” (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
Qurban dengan cara patungan,
disebutkan dalam hadits dari Abu Ayyub Al-Anshari:” Seseorang di masa
Rasulullah Saw. berqurban dengan satu kambing untuk dirinya dan keluarganya.
Mereka semua makan, sehingga manusia membanggakannya dan melakukan apa yang
ia lakukan” (HR Ibnu Majah dan At-Tirmidzi). Berkata Ibnul Qoyyim dalam
Zaadul Ma’ad:” Diantara sunnah Rasulullah Saw. bahwa qurban kambing boleh
untuk seorang dan keluarganya walaupun jumlah mereka banyak sebagaimana
hadits Atha bin Yasar dari Abu Ayyub Al-Anshari. Disebutkan dalam hadits
Rasulullah saw.
عن أبي الأسود
السلمي، عن أبيه، عن جده قال: كنت سابع سبعة مع رسول الله -صلَّى الله عليه
وسلَّم- في سفره، فأدركنا الأضحى. فأمرنا رسول الله -صلَّى الله عليه وسلم-،
فجمع كل رجل منا درهما، فاشترينا أضحية بسبعة دراهم. وقلنا: يا رسول الله، لقد
غلينا بها. فقال: (إن أفضل الضحايا أغلاها، وأسمنها) قال: ثم أمرنا رسول الله
-صلَّى الله عليه وسلم-، فأخذ رجل برِجل، ورجل برِجل، ورجل بيد، ورجل بيد، ورجل
بقرن، ورجل بقرن، وذبح السابع، وكبروا عليها جميعا.
Dari Abul Aswad As-Sulami dari
ayahnya, dari kakeknya, berkata: Saat itu kami bertujuh bersama Rasulullah
saw, dalam suatu safar, dan kami mendapati hari Raya ‘Idul Adha. Maka Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk mengumpulkan uang setiap
orang satu dirham. Kemudian kami membeli kambing seharga 7 dirham. Kami
berkata:” Wahai Rasulullah Saw. harganya mahal bagi kami”. Rasulullah Saw.
bersabda:” Sesungguhnya yang paling utama dari qurban adalah yang paling
mahal dan paling gemuk”. Kemudian Rasulullah saw. memerintahkan pada kami.
Masing-masing orang memegang 4 kaki dan dua tanduk sedang yang
ketujuh menyembelihnya, kemudian kami semuanya bertakbir” (HR Ahmad dan
Al-Hakim).
Dan berkata Ibnul Qoyyim dalam
kitabnya ‘Ilamul Muaqi’in setelah mengemukakan hadits tersebut:” Mereka diposisikan sebagai satu keluarga dalam bolehnya
menyembelih satu kambing bagi mereka. Karena mereka adalah sahabat akrab.
Oleh karena itu sebagai sebuah pembelajaran dapat saja beberapa orang membeli
seekor kambing kemudian disembelih. Sebagaimana anak-anak sekolah
dengan dikordinir oleh sekolahnya membeli hewan qurban kambing atau sapi
kemudian diqurbankan. Dalam hadits lain diriwayatkan oleh Ahmad dari Ibnu
Abbas, datang pada Rasulullah saw. seorang lelaki dan berkata:” Saya
berkewajiban qurban unta, sedang saya dalam keadaan sulit dan tidak mampu
membelinya”. Maka Rasulullah saw. memerintahkan untuk membeli tujuh ekor
kambing kemudian disembelih”.
Orang yang berqurban tidak boleh
menjual sedikitpun hal-hal yang terkait dengan hewan qurban seperti, kulit, daging, susu dll dengan uang yang menyebabkan hilangnya manfaat
barang tersebut. Jumhur ulama menyatakan hukumnya makruh mendekati haram,
sesuai dengan hadits:” Siapa yang menjual kulit hewan qurban, maka dia tidak
berqurban” (HR Hakim dan Baihaqi). Kecuali dihadiahkan kepada fakir-miskin,
atau dimanfaatkan maka dibolehkan. Menurut madzhab Hanafi kulit hewan qurban
boleh dijual dan uangnnya disedekahkan. Kemudian uang tersebut dibelikan pada
sesuatu yang bermanfaat bagi kebutuhan rumah tangga.
Sesuatu yang dianggap makruh mendekati
haram juga memberi upah tukang jagal dari hewan qurban. Sesuai dengan hadits
dari Ali ra.: ”Rasulullah Saw. memerintahkanku untuk menjadi panitia qurban (
unta ) dan membagikan kulit dan dagingnya. Dan memerintahkan kepadaku untuk
tidak memberi tukang jagal sedikitpun”. Ali berkata:” Kami memberi dari uang
kami” (HR Bukhari).
Berqurban atas nama orang yang meninggal
jika orang yang meninggal tersebut berwasiat atau wakaf, maka para ulama
sepakat membolehkan. Jika dalam bentuk nadzar, maka ahli waris berkewajiban
melaksanakannya. Tetapi jika tanpa wasiat dan keluarganya ingin melakukan
dengan hartanya sendiri, maka menurut jumhur ulama seperti madzhab Hanafi,
Maliki dan Hambali membolehkannya. Sesuai dengan apa yang dilakukan
Rasulullah Saw., beliau menyembelih dua kambing yang pertama untuk dirinya
dan yang kedua untuk orang yang belum berqurban dari umatnya. Orang yang
belum berqurban berarti yang masih hidup dan yang sudah mati. Sedangkan
madzhab Syafi’i tidak membolehkannya. Anehnya, mayoritas umat Islam di
Indonesia mengikuti pendapat jumhur ulama, padahalmereka mengaku pengikut
madzhab Syafi’i.
Amal yang terkait dengan penyembelihan
dapat dikategorikan menjadi empat bagian. Pertama, hadyu kedua, udhiyah
sebagaimana diterangkan diatas; ketiga, aqiqah; keempat, penyembelihan biasa.
Hadyu adalah binatang ternak yang disembelih di Tanah Haram di hari-hari Nahr
karena melaksanakan haji Tamattu dan Qiran, atau meninggalkan diantara
kewajiban atau melakukan hal-hal yang diharamkan, baik dalam haji atau umrah,
atau hanya sekedar pendekatan diri kepada Allah swt. sebagai ibadah sunnah.
Aqiqah adalah kambing yang disembelih terkait dengan kelahiran anak pada hari
ketujuh sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah. Jika yang lahir lelaki
disunnahkan 2 ekor dan jika perempuan satu ekor.
Sedangkan selain bentuk ibadah diatas,
masuk kedalam penyembelihan biasa untuk dimakan, disedekahkan
atau untuk dijual, seperti seorang yang melakukan akad nikah. Kemudian
dirayakan dengan walimah menyembelih kambing. Seorang yang sukses dalam
pendidikan atau karirnya kemudian menyembelih binatang sebagai rasa syukur
kepada Allah Swt. dll. Jika terjadi penyembelihan binatang ternak dikaitkan
dengan waktu tertentu, upacara tertentu dan keyakinan tertentu maka dapat
digolongkan pada hal yang bid’ah, sebagaimana yang terjadi dibeberapa daerah.
Apalagi jika penyembelihan itu tujuannya untuk syetan atau tuhan selain Allah
maka ini adalah jelas-jelas sebuah bentuk kemusyrikan.
Sesuatu yang perlu diperhatikan bagi
umat Islam adalah bahwa berqurban (udhiyah), qurban (taqarrub)
dan berkorban (tadhiyah), ketiganya memiliki titik persamaan dan perbedaan. Qurban
(taqarrub), yaitu upaya seorang muslim melakukan pendekatan diri kepada Allah
dengan amal ibadah baik yang diwajibkan maupun yang disunnahkan. Rasulullah
Saw. bersabda: Sesungguhnya Allah berfirman (dalam hadits Qudsi): ”Siapa yang
memerangi kekasih-Ku, niscaya aku telah umumkan perang padanya. Tidaklah
seorang hamba mendekatkan diri pada-Ku (taqarrub) dengan sesuatu yang paling
Aku cintai, dengan sesuatu yang aku wajibkan. Dan
jika hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan yang sunnah, maka
Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku menjadi
pendengarannya dimana ia mendengar, menjadi penglihatannya dimana ia melihat,
tangannya dimana ia memukul dan kakinya, dimana ia berjalan. Jika ia meminta,
niscaya Aku beri dan jika ia minta perlindungan, maka Aku lindungi” (HR
Bukhari).
Berqurban (udhiyah) adalah salah satu
bentuk pendekatan diri kepada Allah dengan mengorbankan sebagian kecil
hartanya, untuk dibelikan binatang ternak. Menyembelih binatang
tersebut dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Sedangkan
berkorban (tadhiyah) mempunyai arti yang lebih luas yaitu berkorban dengan
harta, jiwa, pikiran dan apa saja untuk tegaknya Islam. Dalam
suasana dimana umat Islam di Indonesia sedang terkena musibah banjir, dan
mereka banyak yang menjadi korban. Maka musibah ini harus menjadi pelajaran
berarti bagi umat Islam. Apakah musibah ini disebabkan karena mereka menjauhi
Allah Swt. dan menjauhi ajaran-Nya ? Yang pasti, musibah ini harus lebih
mendekatkan umat Islam kepada Allah (taqqarub ilallah). Melaksanakan
perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Dan yang tidak tertimpa musibah
banjir ini dituntut untuk memberikan kepeduliannya dengan cara
berkorban dan memberikan bantuan kepada mereka yang terkena musibah. Dan
diantara bentuk pendekatan diri kepada Allah dan bentuk pengorbanan kita
dengan melakukan qurban penyembelihan sapi dan kambing pada hari Raya ‘Iedul
Adha dan Hari Tasyrik. Semoga Allah menerima qurban kita dan meringankan
musibah ini, dan yang lebih penting lagi menyelamatkan kita dari api neraka.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar